|
Siak - Terkailt ultimatum (ancaman) yang disampaikan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kab. siak, untuk menolak melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur dan wakil ubernur) prov. riau yang berlangsung pada bulan september 2013 mendatang, pernyataan yang dilontarkan oleh anggota panwaslu ini, sangat tidak etis, pasalnya apa yang diultimatumkan oleh panwaslu kab. siak tersebut, dalam artian mengancam untuk menolak melakukan pengawasan sangat tidak tepat. Ungkap ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kab. siak Zulfi Mursal, SH saat ditanya riau pesisir senin (18/2) kemarin digedung panglima ghimbam kantor DPRD siak.
Kata Zulfi, bila panwaslu kab. siak, benar – benar punya rencana dan berniat untuk menolak melakukan pengawasan terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur riau nanti, harus dipikirkan kembali, secara hak boleh – boleh saja mereka untuk menolak, kendati demikian jangan pada saat pemilukada tersebut dimulai, karena hal ini, sangat bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, oleh sebab itu, jika benar panwaslu kab. siak merasa keberatan untuk melakukan pengawasan, lebih baik mundur, dan ajukan permohonan pengunduran diri itu dari sekarang,” terang Zulfi menegaskan.
Lebih lanjut Zulfi menyampaikan, menurut ketentuan undang – undang panwaslu ini wajib ada dalam penyelenggaraan pemilu, baik itu pemilu presiden, pemilihan kepala daerah maupun pada pemilihan anggota DPRD, panwaslu punya peran penting didalam melakukan pengawasan, untuk itu apa yang menjadi dasar keberatan bagi panwaslu kab. siak dalam melakukan pengawasan harus disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Bila panwaslu merasa keberatan soal anggaran yang dialokasikan kecil, panwaslu bisa membicarakannya dengan pemda atau pemerintah prov. Riau, jika tidak ada solusi dan anggaran yang dialokasikan tetap juga kecil, minimkan saja pengawasannya,”ujar Zulfi mengingatkan.
|